JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberlakukan bebas fiskal luar negeri wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun.
Disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (26/10/2010), ketentuan tersebut tercantum, dalam pasal 25 ayat 8a Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2011.
Follow Berita Okezone di Google News
Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009-31 Desember 2010, pembebasan fiskal luar negeri terbatas hanya beberapa kriteria tertentu. Di antaranya bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP. Dengan pemberlakuan ini, maka terhitung pada 1 Januari 2011 semua masyarakat yang hendak berpergian keluar negeri, tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri.
"Pembebasan fiskal luar negeri secara penuh ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak keluar negeri. Oleh karenanya, dapat saja mereka pergi keluar negeri dalam rangka berobat atau melanjutkan studi," jelasnya.
Seperti diketahui, tarif fiskal luar negeri tercatat sebesar Rp2,5 juta untuk setiap orang dalam sekali bertolak keluar negeri dengan menggunakan pesawat udara atau Rp1 juta untuk setiap orang sekali bertolak keluar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
(ade)