BOGOR - Keputusan pemerintah untuk meniadakan fiskal luar negeri tahun depan dan membuat VTA Refund for Tourist merupakan terobosan baru demi mengimbangi negara-negara lain.
"Lama-lama malu juga kalau mempertahankan fiskal luar negeri," ungkap Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan, pada acara sosialisasi perpajakan bagi wartawan, di Bogor, Sabtu (4/12/2010).
Follow Berita Okezone di Google News
Beliau mengakui, pendapatan dari fiskal memang cukup besar. Di mana sejak tahun 2008 hingga sekarang sudah mencapai Rp1,2 triliun-Rp1,3 triliun.
"Dulu kita terapkan fiskal luar negeri agar jangan gampang orang berbelanja dan berwisata ke luar negeri, jadi mereka lebih banyak menghabiskan uangnya di dalam negeri," tambahnya.
Namun dengan dihilangkannya fiskal luar negeri, maka tidak akan ada lagi praktek fiskal ilegal. Tarif fiskal luar negeri sendiri terhitung Januari 2008 dibebankan sebesar Rp2,5 juta untuk udara dan Rp1 juta untuk laut.
Hal ini tentu saja akan membuat para Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) makin jarang yang mengurus NPWP, dari PTKP penduduk Indonesia sebanyak 240 juta, sekira 60 juta orang wajib mempunyai NPWP. "Penentu NPWP di Indonesia berbeda dengan negara lain karena dihitung per rumah tangga, bukan individu," tandasnya.
Saat dikonfirmasi apa produk unggulan yang dapat menarik wajib pajak untuk membuat NPWP, beliau mengatakan PPh yang lebih tinggi saja. "Saat ini hanya tinggal PPh yang lebih tinggi saja yang tersisa (kebijakan)," tandasnya.
(ade)