Share

Polda Periksa 3 Saksi Kasus Sandiaga Uno

Helmi Syarif, Koran SI · Rabu 13 Juli 2011 13:34 WIB
https: img.okezone.com content 2011 07 13 320 479346 XecIMzjt4g.jpg Sandiaga Uno Foto: Andina M/okezone

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan penipuan yang dilakukan pengusaha Sandiaga Uno terhadap JH dan rekannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan, sebanyak tiga saksi segera diperiksa terkait kasus penipuan tersebut. Penyidik telah meminta keterangan pihak korban terkait dugaan penipuan dan pemalsuan aset perusahaan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menjelaskan, Polda Metro Jaya menerima laporan mantan pemilik dan Direktur Utama PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS), JH yang mengadukan Sandiaga Uno dan rekannya terkait penipuan dan pemalsuan surat penjualan aset perusahaan, 17 Juni 2011.

Menurutnya, JH melaporkan Sandiaga Uno berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2078/VI/2011/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 17 Juni 2011. JH dan TH melaporkan Sandiaga Uno terkait Perjanjian Jual Beli Aset PT PWS dengan PT VDH Teguh Sakti yang miliki Sandiaga Uno pada 25 Agustus 2006. "Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, setelah itu baru kita akan panggil terlapor yaitu Sandiaga Uno," tutur Baharudin di Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Tim pengacara JH, Avianto Perdhana menjelaskan, kasus ini bermula ketika Sandiaga Uno akan membayar penjualan aset PT PWS berdasarkan perjanjian setelah mendapatkan pembayaran dari PT Pertamina. Sesuai perjanjian kepada JH dia akan membayar sebesar USD1,5 juta. Namun, Sandiaga tidak melakukan pembayaran padahal sudah menerima pembayaran dari Pertamina senilai USD6,4 juta pada 1 Mei 2009.

Bahkan JH dan TW hanya mendapatkan pembayaran dari Sandiaga sebesar USD650 ribu hingga September 2009. Pihak JH melayangkan somasi terhadap Sandiaga agar melunasi sisa kewajiban sebesar USD850 ribu dari total transaksi USD1,5 juta karena sebelumnya terlapor telah menyerahkan dana USD650 ribu. "Jika tidak diselesaikan, maka sisa hak tagih PT PWS kepada Pertamina akan dialihkan kepada pihak ketiga," tuturnya.

Kliennya sendiri sempat dua kali mensomasi dan tidak ada tanggapan dari Sandiaga, maka hak tagih PT PWS dari Pertamina dialihkan JH kepada pihak ketiga, yakni pengusaha Edward Soeryadjaya pada Januari 2010. Namun, pihak Sandiaga Uno sempat melaporkan JH dugaan menjual dua kali PT PWS berdasarkan bukti "Supplement Agreement" perjanjian antara JH dan Sandiaga sekira awal Januari 2011. Kini, dia berharap pihak kepolisian objektif dalam melakukan pengusutan kasus ini.

(and)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini