Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution telah menandatangani dua nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai pengawasan perbankan lintas negara (cross border banking supervision) secara circular.
Follow Berita Okezone di Google News
Penandatanganan nota kesepahaman masing-masing dilakukan dengan Chairman Australian Prudential Regulation Authority John Laker serta dengan Chairman Financial Services Commission Korea, Seok-Dong Kim, dan Gubernur Financial Supervisory Service Korea, Hyouk-Se Kwon.
Kedua nota kesepahaman dimaksud berlaku efektif sejak 6 Juni 2012. โBank Indonesia berkomitmen untuk memperkuat pengawasan perbankan Indonesia diantaranya melalui peningkatan kerjasama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan luar negeri agar pengawasan terhadap banking group yang beroperasi secara internasional menjadi semakin efektif," kata Darmin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Upaya ini juga menjadi salah satu langkah nyata dalam menindaklanjuti hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) yang dilaksanakan oleh World Bank dan IMF pada 2009-2010 lalu.
Pertukaran informasi dan peningkatan kerjasama antara kedua negara secara spesifik meliputi pertukaran informasi hasil pengawasan bank, pelaksanaan pemeriksaan bank lintas negara dan kerja sama selama proses pemeriksaan dilakukan, pelaksanaan pertemuan secara berkala (supervisory colleges) dan informasi perkembangan pengawasan bank secara umum termasuk pendirian bank lintas negara.
Sebelumnya, pada tahun 2010 Bank Indonesia juga telah menandatangani nota kesepahaman yang sama dengan Bank Negara Malaysia, China Banking Regulatory Commission serta Monetary authority of Singapore. (bro)
(hri)