Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 PON Riau ke-XVIII. Terdiri dari anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar M Faisal Aswan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Dunir dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan para tersangka ini. "Iya, hari ini tersangka MD, MFA dan LA kembali diperiksa," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Follow Berita Okezone di Google News
Berdasarkan pengamatan di KPK, M Dunir yang merupakan anggota DPRD Riau sekaligus Ketua Pansus revisi Perda 6/2010 tersebut, datang sekira pukul 09.30 WIB. Sedangkan M Faisal Aswan, datang sekira pukul 10.05 WIB, disusul dengan Lukman Abbas pada pukul 10.20 WIB.
Seperti diketahui, M Faisal Aswan ditangkap KPK bersama uang Rp900 juta yang diterimanya dari dua terdakwa, yaitu Eka Dharma Putra (Dispora) dan Rahmat Syahputra (PT PP), pada 13 April 2012 lalu. Pada hari yang sama, KPK juga menangkap M Dunir selaku Ketua Pansus revisi Perda venue PON itu.
Sementara mantan Kadispora Riau Lukman Abbas ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan Mei 2012 lalu bersama Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Keduanya sudah sepekan menjalani penahanan di Rutan KPK. (san)
(hri)