Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Siap Kejar Tersangka Asian Agri ke Luar Negeri

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2013 |12:57 WIB
 Ditjen Pajak Siap Kejar Tersangka Asian Agri ke Luar Negeri
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jendral pajak (DJP) telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus Asian Agri. Sayangnya, dua dari 12 tersangka tersebut telah melarikan diri ke luar negeri.

Dirjen DJP Fuad Rahmany mengatakan, DJP tetap akan memburu para tersangka tersebut, walaupun mereka berdua lari ke luar Negeri. Menurutnya, pengejaran akan difokuskan pada satu tersangka terlebih.

"Ada sembilan tersangka, semua udah di sidik, berkas sudah pernah disampaikan ke kejaksaan agung, tapi yang lain diproses suwir laut, dan akan dilanjutkan ke yang lainnya," kata Fuad di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Fuad menambahkan, saat ini sudah terdapat 10 tersangka, dan pemeriksaan akan dilakukan satu per satu agar mendapat keterangan yang jelas dan tidak mengaburkan.

"Akan diterusin, waktu itu ditunda, difokuskan ke Suwir Laut. Setelah, itu bukan bolak-balik, ditunda. Karena, menunggu selesai satu dulu. Taktik strategi aja, fokus berhasil lanjut ke pengadilan, makanya bagus. Hakimnya top deh hakim agungnya," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Keputusan Mahkamah Agung (MA) atas Asian Agri untuk membayar denda Rp2,5 triliun terkait kasus penyelewengan pajaknya akan berdampak pada penerimaan pajak tahun 2013. Hal ini pun seperti berkah tersendiri bagi Ditjen Pajak.

MA telah memutus bersalah Asian Agri untuk bayar denda Rp2,5 triliun. Kasus tersebut menyebutkan Suwir Laut alias Lie Che Sui didakwa lantaran telah menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp1,259 triliun.

Dalam perkembangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Martin Ponto justru membebaskan Suwir Laut dan Asian Agri pada 15 Maret 2012 lalu. Vonis bebas itu pun kemudian direspons kasasi oleh jaksa yang akhirnya dikabulkan MA.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement