Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mungkinkah Cicilan KPR Naik Sampai 50%?

Mungkinkah Cicilan KPR Naik Sampai 50%?
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

Terima kasih untuk membaca email saya, yang mau ditanyakan apa mungkin cicilan per bulan KPR naik hingga hampir 50 persen setiap bulannya? Setelah melihat data BI rate turun, semestinya menurun.

Oleh:
princepersia


Salam Bapak,
Angka BI rate bisa dikatakan menjadi acuan bagi bank untuk menentukan suku bunga simpanan dan pinjaman yang akan mereka terapkan pada nasabah maupun debitur mereka.

Besaran bunga KPR yang dikenakan bank memang akan berkorelasi pada besaran BI rate, namun masih ada faktor lain yang diperhitungkan seperti suku bunga dasar kredit masing-masing bank, dan juga yield yang diharapkan oleh bank tersebut. Yield ini termasuk keuntungan dan biaya-biaya terkait pemberian KPR tersebut.

Seperti yang telah kita ketahui kalau bank sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat tentunya akan memakai angka BI rate sebagai acuan dalam memberikan bunga kepada para nasabahnya, maupun bunga kredit kepada para debiturnya.

Dengan kata lain, bunga yang akan diberikan kenasabahnya pastinya akan lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dikenakan kepada para debiturnya, sehingga ada margin yang dapat dinikmati oleh bank sebagai keuntungan.

Dalam prakteknya, seringkali ketika BI rate naik beberapa poin, maka biasanya yang langsung terasa naik adalah bunga kredit yang dikenakan kepada debitur, namun ketika BI rate turun, bank tidak serta merta langsung menurunkan bunga kredit, namun lebih bersikap wait and see, hal ini dikarenakan mereka mempunyai pertimbangan lain yang sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Mengenai apakah bunga kredit bisa naik sampai 50 persen, hal ini tentu saja bergantung pada BI rate tadi, dan sepanjang informasi yang saya dapatkan selama 2012 BI rate di Januari 2012 ada di besaran enam persen dan turun menjadi 5,75 persen di Februari sampai dengan Desember 2012.

Untuk kejadian yang Bapak alami, bisa saja hal ini dikarenakan faktor pengenaan bunga yang berubah. Asumsi saya, mungkin saja ketika Bapak mengajukan kredit, Bapak mendapat fasilitas bunga KPR ringan atau bunga fixed sehingga cicilan yang dilakukan terasa lebih ringan.

Sayangnya bunga promosi tersebut, biasanya tidak berlangsung selamanya, sampai jangka waktu kredit berakhir. Selanjutnya ketika periode yang disepakati berakhir, bunga yang dikenakan kepada Bapak dikembalikan ke bunga normal atau istilahnya floating (sesuai dengan keadaan pasar).

Mungkin saat Bapak mengambil kredit bapak mendapat bunga promo sembilan persen, namun setelah periode yang disepakati berakhir dan dikembalikan ke suku bunga floating dan saat itu suku bunga floating yang ada dikisaran 13,5 persen, sehingga Bapak merasa ada kenaikan bunga sampai dengan 50 persen.

Saran saya, coba perjelas alasan kenaikan bunga yang Bapak alami, dengan menanyakan pada customer service bank pemberi kredit, sehingga tidak muncul kegundahan dalam hati Bapak. Jika Bapak merupakan debitur yang baik dalam artian selalu membayar tepat waktu tanpa pernah telat, maka bisa saja Bapak meminta keringanan bunga pada bank pemberi KPR. Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat.

Diasuh oleh:
Diana Sandjaja, SE, RFP for Okezone
MRE Financial & Business Advisory
www.mre.co.id

Offfice:
One Pacific Place 15th Floor, Sudirman Central Business District
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia
Phone: +62 21 2550 2425 Fax : +62 21 2550 2555

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement