Share

Penangguhan Ditolak, Pengusaha Ancam PHK!

Rizkie Fauzian, Okezone · Rabu 06 Februari 2013 17:31 WIB
https: img.okezone.com content 2013 02 06 320 757778 SLt3ehCFgk.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mengungkapkan, sekira 400 perusahaan di Jakarta mengajukan penangguhan terhadap Upah Minimun Provinsi (UMP). Jumlah tersebut terbilang besar karena belum pernah ada perusahaan sebanyak ini yang melakukan penangguhan.

Menurut Ketua Umum Hippi Sarman Simanjorang, pihaknya dari dewan pengupahan dan Kadin mengimbau kepada gubernur Jakarta jangan mempersulit perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kami di dewan pengupahan sudah rapat karena peningkatan ini sangat drastis, karena dampaknya kalau pak gubernur katakanlah mempersulit penangguhan, akan terjadi PHK, akan terjadi rasionalisasi di perusahaan," jelasnya, di Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Lebih lanjut menurutnya, saat ini pilihannya hanya ada dua. Pertama terjadi PHK atau memberikan kemudahan terhadap penangguhan tersebut. Namun pihaknya mengharapkan tidak terjadi PHK.

"Saat ini, kalau tidak salah sudah hampir 50 perusahaan yang sudah disetujui penangguhannya dan hanya di Jakarta dan kebanyakan perusahaan-perusahaan yang ada di KBN, karena mereka kan satu perusahaan bisa mempekerjakan 1.000-1.500 orang," ungkapnya.

Saat ini, menurut Sarman mereka sudah melampirkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk penangguhan yang pertama opsinya ada kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja jadi harus ditandatangani oleh serikat pekerja, minta disetujui nanti langsung di SKK-kan.

Sedangkan yang kedua, apabila di perusahaan itu tidak ada serikat pekerja, diharapkan 70 persen karyawan di perusahaan itu ikut menandatangani kesepakatan itu.

"Kami berharap sih, ada tidak ada penangguhan, kita sepakati saja di level yang seharusnya di Rp1.978.780 kami mengharapkan seperti itu, memang di KBN mereka sudah menetapkan UMP itu Rp1,8 juta, tapi kami tetap pada posisi apabila tidak ada gejolak maka tidak ada masalah tapi kami tetap berpegang pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan," ujarnya.

(wdi)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini