Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Belum Rampungkan 54 Kasus Pengaduan 2012

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2013 |13:57 WIB
DJP Belum Rampungkan 54 Kasus Pengaduan 2012
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 2012 ini, sudah ada 205 laporan tentang pelanggaran yang masuk sejak diberlakukannya whistle blowing 2010. Dari kasus tersebut sebanyak 151 kasus sudah selesai ditindaklanjuti.

Kepala Subdit Kepatuhan DJP Nina Nur Aini mengatakan, sistem whistle blowing benar-benar wajib dilaksanakan setelah 22 Januari 2012, setelah adanya aturan dari Menteri Keuangan dan sampai akhir 2012 kasus yang masuk sudah ditindaklanjuti.

"150 telah selesai ditindaklanjuti dan sisanya masih dalam proses karena membutuhkan data yang dan waktu yang panjang," kata dia, di kantor DJP, Jumat (19/4/2013).

Sementara sampai Februari 2013, dia mengatakan DJP telah menerima tambahan pengaduan sebanyak 55 kasus. "Kasus ini masih dalam proses tindak lanjut," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengaduan yang datang sebagian besar merupakan pelanggaran terhadap kode etik. "Hukuman untuk mereka yang melakukan pelanggaran beragam, ada yang hanya teguran dan sampai pada pemecatan tidak hormat," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement