JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan monopoli di kawasan Sentul City. Pihaknya menduga adanya sistem paket (bundling) yang diterapkan oleh pengelola kawasan Sentul City.
"Kasus Sentul City ini menarik karena di sini ada sistem paket yang diberikan developer kepada pembeli," ujar Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi seusai peringatan ulang tahun ke-13 KPPU di kantornya, Jakarta, Minggu (9/6/2013).
Follow Berita Okezone di Google News
Nawir mengatakan, di kawasan tersebut, developer memang menyediakan layanan seperti air, kebersihan, listrik dan keamanan saat pembelian properti. Akan tetapi layanan tersebut tidak membolehkan pembeli untuk menikmati jasa di luar yang diberikan pengelola.
"Misalnya, air, pembeli tidak diberi kesempatan untuk menikmati service di luar perusahaan kontrak rekanan pengelola properti tersebut. Air harus beli dari provider yang ditunjuk," ujar Nawir.
Selain itu, Nawir mencontohkan pembeli yang menunggak pembayaran dari paket tersebut selama beberapa tahun, harga rumahnya dijual lebih murah dibandingkan dengan tunggakan hutangnya.
Selain itu, pembeli yang sudah membayar lahan, tapi tidak dibangun rumahnya, harus menjual kembali dengan lebih murah kepada pengembangnya. "Kalau sudah beli dan lahannya tidak dibangun-bangun, pembeli harus menjual kepada developer dengan harga yang lebih murah," ujar Nawir.
Pihak KPPU berharap agar kasus ini bisa naik perkara di pengadilan. "Kalau naik, nantinya akan menyasar ke properti lainnya, seperti pertokoan dan stand, dan juga ruko-ruko yang memberlakukan sistem yang sama," ujar Nawir.
(wdi)