JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar pungutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diambil dari premi atau equity bukan dari aset perusahaan.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor saat konfrensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
"Saya juga punya usulan agar pungutan ini dilakukan secara berkala atau satu kali saja," imbuhhnya.
Diakui Julian, sebenarnya biaya operasional OJK tidak seharusnya dilakukan dari pungutan jasa keuangan, namun masih bisa ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kami menginginkan pungutan itu tidak memberatkan industri, tetap mempertimbangkan adanya budget dari APBN. Kami berharap ada anggaran APBN yang membiayai OJK," tegasya.
Dia menambahkan, sampai saat ini AAUI masih menunggu OJK untuk melakukan pelaksanaan pungutan. Pasalnya saat ini OJK pun sedang melakukan sosialisasi dan menyeleasaikan Peraturan OJK.
"Kalau teknis pelaksanaanya sudah dapat bisa memberikan pandangan juga," imbuhnya.
Dibalik itu, AAUI kata Julian mendukung pungutan yang dikenakan OJK untuk industri jasa keuangan, pasalnya sejak awal OJK dibentuk AAUI sangat mendukung.
"Pungutan OJK, AAUI asosiasi yang mendukung OJK, konseskuensinya keluarnya UU OJK yang ada pasal melakukan pungutan industri yang AUUI ya harus dukung," cetusnya.
(rzk)