Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MIAP Apresiasi Kinerja BPOM & Bea Cukai

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2014 |16:21 WIB
MIAP Apresiasi Kinerja BPOM & Bea Cukai
MIAP Apresiasi Kinerja BPOM & Bea Cukai (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai meluncurkan hasil temuan Operasi STORM V yang dimulai bulan Juni hingga Agustus 2014, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol pada Kamis (11/9/2014).

BPOM melaku kan operasi di seluruh wilayah Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM, dan berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan kosmetik ilegal di 154 sarana produksi dan distribusi.

Nilai keekonomian dari obat ilegal yang ditemukan tersebut mencapai Rp31,66 miliar dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat dan 1.963 item kosmetik ilegal.

Menurut Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti, keberhasilan BPOM, Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai ini tentunya sangat menggembirakan.

"Hal tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah langkah konkrit dan tanggung jawab para pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran barang palsu hingga ke sumbernya, yang pada kenyataannya memang masih banyak kita temui di sekeliling kita," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Widyaretna menilai, kesediaan konsumen untuk membeli atau menggunakan barang palsu tentunya berkorelasi langsung dengan keberadaan barang palsu yang ada di pasaran.

Hal itu terbukti dari hasil temuan MIAP bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) melalui Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian 2014, mencatat bahwa komoditas pakaian, tinta printer, barang dari kulit dan software merupakan produk-produk palsu yang paling banyak beredar.

Persentase produk tinta printer mencapai 49,4 persen, pakaian palsu mencapai 38,90 persen diikuti oleh barang dari kulit 37,20 persen, dan software 33,50 persen. Sisanya produk kosmetika palsu 12,60 persen, makanan dan minuman palsu 8,50 persen, dan produk farmasi palsu 3,80 persen.

Temuan tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat perkiraan kerugian ekonomi akibat peredaran barang palsu terus meningkat. Jika hasil survei MIAP di tahun 2010, memperkirakan kerugikan perekonomian (Produk Domestik Bruto – PDB) sebesar Rp43,2 triliun, angka potensi tersebut bertambah menjadi sekitar Rp65,1 triliun di 2014. Dapat diartikan bahwa secara nominal pemalsuan di Indonesia meningkat hampir 1,5 kali lipat dalam periode waktu lima tahun.

“Melalui tindak lanjut yang nyata dari BPOM bagi pelaku pemalsuan, MIAP berharap bahwa hal tersebut menjadi awal perbaikan dalam sistem kerangka penegakkan hukum dimana penangkapan pelaku bisa berlanjut proses hukumnya hingga hukuman yang cukup membuat jera para pelaku pemalsuan. Ini terkait pula dengan hasil survei MIAP & FE UI 2014 bahwa pernyataan penegakan hukum atas pelaku barang palsu masih lemah menempati persepsi yang paling tinggi di masyarakat sebagai penyebab maraknya pemalsuan," ujar Widyaretna.

Widyaretna menambahkan, membangun dan mengubah persepsi masyarakat untuk lebih waspada tentang kerugian dan bahaya menggunakan barang palsu maupun mengajak kepada pelaku usaha untuk tidak menjual atau mengedarkan barang palsu tentunya tidak mudah dan tiada hentinya.

“Kerja sama dan  partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing sangat diperlukan dengan segera," tutupnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement