Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero seharusnya menaikan tarif listrik bersubsidi yang sudah tidak disesuaikan sejak 2004 silam, bukan tarif listrik untuk dunia usaha.
"Menurut kami cara berpikir pemerintah harus segera berubah. Seharusnya yang dinaikkan justru pelanggan yang selama ini di subsidi lebih 11 tahun tanpa perubahan tarif," ujar Hariyadi saat dihubungi Okezone, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Hariyadi memandang, tarif listrik untuk dunia usaha saat ini sudah terlampau besar dan membebani para pelaku industri. Hal justru akan semakin menekan peertumbuhan industri seluruh sektor di dalam negeri.
"Beban pelanggan PLN khususnya industri sudah sangat besar dan kenaikan tarif sudah melewati batas daya saing untuk biaya listrik," pungkasnya.
(rzy)