"Pangan olahan ditangani BPOM meskipun kita yang menemukannya. Begitu juga yang lain. Misal nonpangan, jadi nanti dia informasikan ke kita. Jadi kita sudah punya jalinan kerja yang sinergis. Masing-masing meskipun bukan tupoksinya kita tetap berkoordinasikan sebaik mungkin," papar dia.
Namun demikian, pihaknya tetap menegaskan, penjualan kecap beralkohol dilarang di Indonesia. "Enggak. Kalau kecap enggak boleh," tutupnya.
Sekadar diketahui, petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menemukan kecap yang mengandung alkohol saat menggelar inspeksi mendadak di beberapa swalayan di Jambi, Senin (22/6/2015).
Hasilnya, di swalayan Hypermart, petugas menemukan beberapa bahan makanan yang mengandung alkohol dan tidak halal. Yakni kecap produk Jepang berlakohol dengan nilai alkohol 2,4 persen.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.