Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, denda tersebut dipakai guna kepentingan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pesertanya.
"Itu soal denda dua persen kesannya dipakai negara, padahal denda itu dikembalikan lagi untuk service (layanan) kepada peserta," ucapnya di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menuturkan hal yang senada.
"Bunga dua persen bagi mereka yang terlambat itu, semua itu masuk ke dana. Dana untuk JKN. Jadi denda digabung ke sana, memperbesar dana untuk ke masyarakat," tegas dia
Lanjut dia, masyarakat tidak mampu pun melalui denda tersebut akan turut dibayarkan oleh pemerintah.
"Dana tetap dikembalikan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat," pungkasnya.
(rzk)