"Salah satu yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menurunkan harga barang kebutuhan pokok agar daya beli rakyat tetap terjaga," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Mirah mengatakan penurunan harga BBM akan memberikan dampak pada pengurangan biaya produksi sehingga perusahaan dapat mempertahankan produksinya dan tidak perlu melakukan PHK.
Di sisi lain, Mirah melihat adanya sebuah kontradiksi antara kondisi nyata dengan kebijakan yang diambil pemerintah. Di saat ribuan pekerja terancam di-PHK, pemerintah malah mempermudah pekerja asing untuk bekerja di Indonesia dengan menghapus kewajiban berbahasa Indonesia.
"Penolakan itu dilakukan karena angka pengangguran serta pemutusan hubungan kerja di Indonesia masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia meningkat 300.000 orang, sehingga total mencapai 7,45 juta orang pada Februari 2015," tuturnya.
Sedangkan data yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mencatat bahwa jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja pada 2015 sudah mencapai 26.000 orang.
"Kondisi ini seharusnya disikapi pemerintah dengan lebih memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia, bukan malah memberikan 'karpet merah' pada pekerja asing untuk mudah bekerja ke Indonesia," kata Mirah.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) sesungguhnya telah menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak warga negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
(rzk)