Share

Disnakertrans Tindak Perusahaan Nakal

Koran SINDO, Jurnalis · Selasa 26 Januari 2016 12:16 WIB
https: img.okezone.com content 2016 01 26 320 1297272 disnakertrans-tindak-perusahaan-nakal-PJm7J4kVjT.jpg Ilustrasi: (Foto: Reuters)


JEMBER – Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten setempat untuk menindak tegas perusahaan nakal yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp1.629.000.

”Saya minta Disnakertrans mengawasi perusahaan mana saja yang tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim,” kata Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi Kholis dalam rapat dengar pendapat dengan Disnakertrans Jember, di DPRD Jember, kemarin. Sejauh ini, lanjut dia, hanya satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yakni Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan dan masih diproses di Pemprov Jatim.

”Informasi yang masuk di Komisi D, banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK, namun mereka tidak mengajukan penangguhan UMK kepada Disnakertrans,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa Jember itu. Ia berharap sanksi dan tindakan tegas dilakukan oleh Disnakertrans dalam penerapan UMK tersebut, sehingga tidak ada perusahaan nakal yang bermain-main untuk tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK.

”Kalau tidak ada sanksi tegas, perusahaan seenaknya membayar upah pekerjanya, sehingga pengawasan harus benar-benar dilakukan dengan ketat. Kalau memang tidak bisa membayar UMK, tentu harus ada alasan yang rasional dan tidak mengada-ada,” paparnya. Sementara Kepala Disnakertrans Jember,

Hariyadi, mengatakan hanya satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yakni PDP Kahyangan karena kondisi keuangan perusahaan perkebunan itu sedang dalam masa kritis. ”Saat kami melakukan sosialisasi tentang UMK tahun 2016, seluruh perusahaan menyatakan kesiapannya untuk membayar karyawan sesuai UMK yakni sebesar Rp1.629.000,” tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini