JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, enam perusahaan ban yang beroperasi di Indonesia terbukti melakukan kartel. Enam perusahaan tersebut, PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal (GJTL), PT Goodyear Indonesia (GDYR), PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU telah menetapkan enam perusahaan tersebut melakukan kartel dari hasil persidangan yang telah diselenggarakan.
"Kita buktikan melakukan kartel kesepakatan untuk membatasi pasokan dan membuat harga menjadi mahal," kata Syarkawi kepada Okezone, Jakarta, Senin (25/4/2016).
 [Baca juga: 6 Perusahaan Ban Terbukti Kong-kalingkong Lakukan Kartel]
Diketahui, usai melakukan investigasi, ternyata keenam perusahaan ban tersebut melakukan kartel lantaran diserbu oleh produk-produk ban ilegal dari luar. Derasnya arus produk ban ilegal lantaran pemerintah tidak tegas dalam menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
KPPU juga telah memberikan denda maksimum kepada enam perusahaan ban tersebut sebesar Rp25 miliar. Enam perusahaan tersebut PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal (GJTL), PT Goodyear Indonesia (GDYR), PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
(rai)