JAKARTA - Hari ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berkumpul di Kementerian LHK. Pertemuan tersebut guna membahas tindak lanjut dari kunjungan Presiden Jokowi ke Eropa, khususnya isu Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, sesaat lagi di Kementerian LHK akan dilakukan konferensi pers terkait ekspor kayu mabel Indonesia ke Uni Eropa.
"Saya tidak bisa mendahului acara nanti, intinya SVLK (Seritikasi,Verifikasi Legalitas Kayu) sudah dikembangkan selama 7 tahun dan bisa mengenjot ekspor kayu kita ke Eropa,"ujar Lembong di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (12/5/2016).
SLVK dibangun berdasarkan perpu. Seiring dengan perubahan perpu sebagai konsekuensi dari perubahan lingkungan strategis, maka SLVK pun terus disesuaikan.
Terbitnya Permendag No.25 tahun 2016 merupakan wujud dari kedaulayan takad para pemangku kepentingan dalam melestarikan sumber daya hutan Indonesia, yang diperlukan bagi nasional, termasuk dalam menyediakan bahan baku bagi industri kehutanan berkelanjutan, guna mendukung perdagangan produk hasil kayu legal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sebagai informasi, FLEGT-VPA merupakan perjanjian kerjasama sukarela penegakan hukum, tata kelola dan perdagangan bisang kehutanan yang sudah belangsung hampir 10 tahun. Perjalanan panjang dan berliku penuh dengan tantangan tersebut telah sampai pada puncaknya, yakni kesiapan Indonesia dan Uni Eropa untuk mengimplementasikan FLEGT-VPA pada tahun ini.
Negosiasi FLEGT-VPA Indonesia dan Uni Eripa dinakhodai oleh Kementerian Luar Negeri dan melibatkan para pemangku kepentingan kehutanan Indonesia, baik dari unsur pemerintah, industri maupun masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)