JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah memutuskan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan rata-rata Rp4,5 juta per bulan tidak akan dibebani oleh pajak.
Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, kebijakan ini memang akan menurunkan penerimaan pajak sebesar Rp18,9 triliun. Namun, kebijakan ini perlu dilakukan demi meningkatkan daya beli masyarakat.
"Ada pengurangan pajak Rp18,9 triliun, tapi kita tidak lihat itu. Tapi kita lihat konsumsi rumah tangga yang akan dapat meningkat," kata Bambang dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
[Baca juga: Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak, Penerimaan Negara Hilang Rp18,9 T]
Menurut Bambang, kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja hingga 40 ribu tenaga kerja. Selain itu, kebijakan ini juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"PDB akan meningkat 18 persen. Penyerapan tenaga kerja 40 ribu orang. Kita targetkan sebelum 1 Juli ini sudah berlangsung," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rai)