JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, akhirnya memutuskan pembatalan pembangunan Pulau G di lepas pantai Teluk Jakarta. Pulau reklamasi tersebut dibatalkan lantaran teridentidikasi pelanggaran dengan kategori berat.
"Komite gabubang dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," kata Rizal di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Rizal menyebutkan, jika reklamasi pada Pulau G diteruskan, maka akan merusak lingkungan hidup di sekitar lepas pantai Teluk Jakarta. Apalagi, di bawah proyek reklamasi terdapat jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero). (Baca juga: Soal Reklamasi, Intiland Tetap Berkiblat pada DKI Jakarta)
Â
"Ini juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan," tambahnya.
Rizal menyebutkan, reklamasi Pulau G telah memberikan masalah terhadap para nelayan, apalagi para nelayan yang biasa bulak-balik di Muara Angke, sangat terganggu dengan keberadaan proyek reklamasi tersebut.
Tidak hanya itu, kata Rizal, pembatalan proyek reklamasi pada Pulau G ini karena pembangunannya yang sembarangan tanpa memperhatikan ekosistem yang ada. (Baca juga: Jakarta Tak Perlu Direklamasi)
"Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," tutupnya.
(rzk)