JAKARTA - Setelah menggeser posisi Ignasius Jonan sebagai Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membeberkan program kerja 100 harinya. Ada beberapa program akan menjadi fokus mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini.
Pertama, Budi menjelaskan adalah soal proses kemandirian operasional terhadap Unit-Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Pasalnya, dengan UPT menjadi BLU praktis tidak akan ada lagi operasional yang berjalan secara sendiri-sendiri.
"Memang proses kemandirian operasional terhadap UPT-UPT menjadi BLU itu menjadi derajat pertama. Karena dengan UPT itu praktis tidak ada kemandirian operasional dan kita tidak bisa ukur yang namanya efisiensi, di sisi lain mereka yang kerja akan dapat benefit memadai karena mereka harus ke Aceh, Sumut, Sulut," ucapnya saat konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Kemudian, pihaknya akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta untuk bisa mengelola dan bekerja sama dengan pemerintah. Adapun tujuannya adalah agar swasta bisa memberikan pelayanan yang bisa dipertanggungjawabkan, dengan catatan harus beriringan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Budi, mendorong swasta ini dilakukan agar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa terserap semaksimal mungkin agar nanti bisa memberikan stimulus ke banyak sisi maupun daerah.
"Kalau kita sekarang punya Rp15 perak atau Rp15 triliun, kalau sekarang ini cuma bisa lima project, karena stimulus bisa jadi 15 project. Jadi, ada suatu upaya berikan swasta untuk lakukan effort layanan masyarakat dengan stimulus dari APBN. Setelah swasta baru BUMN, kalau BUMN tidak sanggup baru APBN," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya saat ini sudah mulai berkoordinasi dengan para Direktur Jenderal di Kemenhub untuk menyatukan isi kepala terkait regulasi yang akan dan selama ini diterapkan agar tidak tumpang tindih. Dengan begitu, regulasi akan memberikan kemudahan bagi swasta untuk berperan dalam proyek-proyek APBN.
"Saya lagi minta Dirjen sekarang kita atur apa sih? Apakah aturan itu ada gunanya? Atau ada aturan yang sudah tidak perlu lagi? Nanti kita dalam waktu dekat akan kaji apakah itu Perpres, Permen, atau lain sebagainya. Masing-masing Dirjen harus ada quick win memberikan layanan kepada masyarakat," terangnya.