Share

Silmy Karim Dicopot, Menteri BUMN: Itu Biasa Terjadi

Hendra Kusuma, Okezone · Kamis 04 Agustus 2016 15:24 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 04 320 1455032 silmy-karim-dicopot-menteri-bumn-itu-biasa-terjadi-MPCPizOEiE.jpg Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto : Okezone)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebutkan, pencopotan Silmy Karim sebagai Direktur Utama PT Pindad (Persero) merupakan hal yang biasa dan sering terjadi.

Rini yang ditemui pada saat acara Rakornas VII Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) 2016 di Gran Sahid, Jakarta, masih enggan membeberkan apa penyebab utama pencopotan Silmy Karim.

"Kan sudah jelas, sudah tidak ada yang perlu dibicarakan lagi," kata Rini di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

"Itu kan hal-hal yang biasa terjadi, selalu bisa terjadi ada perubahan," singkatnya.

Diketahui, Melalui salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-169/MBU/08/2016. Menteri BUMN Rini Soemarno resmi memberhentikan Silmy Karim sebagai Direktur Utama PT Pindad (Persero).

 [Baca juga: Sederet Prestasi Silmy Karim Selama Komandoi PT Pindad]

Melalui salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-169/MBU/08/2016 pula masa jabatan Silmy Karim yang hampir dua tahun di Pindad harus berakhir.

Seperti yang dikutip Okezone, Silmy Karim diangkat menjadi Direktur Utama Pindad pada 22 Desember 2014, dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-270/MBU/12/2014.

"Bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Pindad, perlu memberhentikan Sdr. Silmy Karim sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad sekaligus menetapkan penggantinya," demikian bunyi salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-169/MBU/08/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama PT Pindad (Persero).

Dalam salinan keputusan tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno yang sekaligus pemegang saham BUMN pertahanan tersebut juga mengangkat Abraham Mose sebagai Direktur Utama Pindad, menggantikan Silmy Karim. Abraham sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero).

"Mengangkat Sdr Abraham Mose sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad," sambung salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-169/MBU/08/2016.

Follow Berita Okezone di Google News

(rai)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini