Share

Dirombak, Pemerintah Tak Perlu Ajukan APBN-P 2016 Lagi

Kurniasih Miftakhul Jannah, Okezone · Jum'at 05 Agustus 2016 18:20 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 05 20 1456235 dirombak-pemerintah-tak-perlu-ajukan-apbn-p-2016-lagi-hjDpVrODIK.jpg Ilustrasi : Okezone

JAKARTA - Pemerintah sepakat merombak postur belanja kementerian/lembaga dan transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku anggaran yang dipangkas sebesar Rp133,8 triliun.

Kendati merombak postur anggaran, Sri Mulyani menyatakan pemerintah dapat melakukan penyesuaian tanpa proposal APBN-P yang baru kepada parlemen. Hal ini mengacu pada Undang-Undang APBN-P 2016 Pasal 26.

"Kami bisa melakukan itu, tanpa melakukan APBN-P," kata dia di Gedung Kemenkeu, Jumat (5/8/2016).

 [Baca juga: Pangkas Rp133 T, Sri Mulyani Potong Belanja Pegawai hingga Perjalanan Dinas]

Dia meyakini pemangkasan anggaran sudah sesuai dengan amanatkan UU Keuangan Negara. Yang terpenting adalah Kemenkeu sebagai Bendahara Negara bisa menjaga defisit anggaran tidak melebihi batas yang sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Agar mengelola keuangan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan terus memperhatikan aspek keadilan dan kepatuhan," tambah dia.

Sri Mulyani berharap adanya perombakan postur APBN-P ini bisa mendorong kepercayaan seluruh elemen masyarakat, termasuk investor. "Jadi kredibel secara ekonomi, taat secara hukum, dan menciptakan confidence. Agar, reputasi bangsa bisa terjaga dengan baik," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rai)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini