JAKARTA - Wajib Pajak (WP) di Indonesia makan sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah masyarakat di Indonesia. Namun, kecilnya jumlah WP ini harus menanggung pembangunan demi 250 juta masyarakat Indonesia.
"Hanya 10 juta yang bayar pajak dan 250 juga harus dilayani. Ini sangat kecil," kata Kepala Ekonom CIMB Niaga Adrian Panggabean di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka pemerintah diusulkan untuk memberikan NPWP bagi setiap pemilik KTP. Hal ini adalah cara instan agar masyakarat tak perlu mendaftar dalam memperoleh NPWP.
"Kalau seperti itu kenapa tidak serupa yang punya KTP kasih NPWP," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa usul ini bisa saja terkendala dengan masalah dalam data e-ktp. Untuk itu, belum dapat dipastikan apakah usul ini akan dilanjutkan atau tidak.
"E-KTP juga masih ada masalah misalnya tender dan korupsi," tuturnya.
Hanya saja, Adrian mengatakan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, ekonomi global masih dipenuhi ketidakpastian.
"Eropa masih berlanjut hingga 2019. Di China mereka masih eksperimen. Kapital outflow negara maju menang menguntungkan Indonesia apabila sistem di Indonesia membaik. Jadi kita juga harus perbaiki sektor domestik," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rai)