Dijelaskan, hanya nasabah dari perusahaan sekuritas yang tercatat sebagai anggota bursa (AB) dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar yang dapat memanfaatkan transaksi saham margin. Sedangkan, bagi nasabah AB dengan MKBD di bawah Rp250 miliar, hanya dapat melakukan transaksi margin pada saham yang masuk dalam indeks LQ-45.
Dalam kesempatan itu, Tito Sulistio juga mengatakan bahwa kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) per 31 Januari 2017 mencatatkan pertumbuhan sekitar 15 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu. Tercatat, IHSG BEI pada Selasa (31/) 2017 ini berada di level 5.294 poin.
"Pada Januari 2017 ini dibanding dengan Januari tahun lalu, indeks meningkat sekitar 15 persen," katanya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.