JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mewajibkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sejak 2009 untuk industri yang mendayagunakan hutan sebagai produk utama.
SVLK yang bersifat antarpemerintah dan sertifikasi ini telah diakui luas bahkan sampai ke Uni Eropa.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi mengatakan, dari tahun ke tahun menunjukkan tren positif sejak diterapkan SVLK. Meski secara volume ekspor naik, kata Purwadi, dari sisi harga relatif stabil.
”Tren ekspor semakin meningkat. Sebagai gambaran, dari 2015 ekspor sisi volume sebesar 15,73 juta ton. Pada 2016 meningkat menjadi 17,46 juta ton,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurutnya, ada potensi pasar di dalam negeri yang selama ini belum dimaksimalkan. ”Kita sering lupa bahwa pasar domestik kita luar biasa. Ekspor memang sangat penting, tapi dari sisi pertumbuhkan, SVLK harus diperkuat di pasar domestik,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan permintaan yang meningkat untuk pasar domestik, harga bisa ikut naik. ”Saya kira yang sangat penting adalah mendidik pasar domestik yang sekarang belum menjadi budaya. Kalau di Eropa, Amerika, preferensi konsumen mereka bangga menggunakan produk kayu yang ada logonya. Kita juga harus membudayakan masyarakat seperti itu,” ungkapnya.
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera mengatakan, SVLK tidak menambah regulasi baru, melainkan sistem untuk memastikan pelaku usaha supaya taat pada aturan.
”SVLK sistem yang komprehensif mengatur dari hulu sampai hilir. Sertifikasi terhadap hutan industri maupun produknya dapat memastikan bahwa bahan baku dari produk kehutanan adalah dari sumber yang legal, bermanfaatbagi masyarakat, dan bertanggung jawab pada lingkungan,” jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)