Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Listrik Energi Terbarukan Tidak Menarik

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2017 |10:28 WIB
Harga Listrik Energi Terbarukan Tidak Menarik
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA- Tarif listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dinilai tidak menarik bagi investor. Sebab, dengan aturan itu harga listrik berbasis EBT ditetapkan maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) listrik PT PLN (persero) di masing-masing wilayah.

Secara terinci, jika BPP wilayah yang akan dibangun pembangkit EBT lebih besar daripada BPP nasional maka harga diberlakukan 85% dari BPP setempat. Namun jika BPP wilayah yang akan dibangun pembangkit lebih kecil dari BPP nasional, harga yang diambil adalah sama dengan BPP wilayah setempat.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma mengatakan, formula baru yang ditawarkan pemerintah itu tidak menarik bagi investor. Pasalnya, membangun pembangkit berbasis EBT, khususnya panas bumi membutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit.

”Harga yang ditawarkan harus masuk akal bagi investor. Formula yang di tawarkan pemerintah tidak berimbang karena dari sisi aturan hanya menguntungkan PLN karena ditentukan berdasarkan BPP PLN. Padahal membangun pembangkit energi terbarukan seperti panas bumi memerlukan investasi yang tidak sedikit,” kata dia dalam diskusi bertajuk ”Mengungkap Fakta Pengembangan EBT” di Dewan Pers.

Dia mengatakan bahwa regulasi yang diterbitkan pemerintah seharusnya mengakomodasi keinginan pengembang. Penetapan harga menurutnya tidak hanya dilakukan oleh PLN, namun juga diberikan kesempatan bagi pengembang. Di samping itu, pemerintah juga semestinya memberikan daya tarik supaya sektor EBT dilirik pengembang, bukan sebaliknya. ”Sejauh ini pola yang diterapkan tidak ilmiah karena ditetapkan berdasarkan BPP PLN,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement