JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, mi Korea Selatan mengandung babi yang baru saja dicabut izin edarnya seharusnya memiliki label khusus dan penempatan produk di etalase berada di tempat khusus.
"Ada pedoman BPOM mengenai produk yang kami awasi. Kalau dalam aturan pangan itu ada cara ritel yang baik, ada ketentuan, penempatan harus terpisah," kata Penny di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut dia, perusahaan ritel harus menempatkan produk mengandung babi secara terpisah dengan produk lain dan memiliki tanda khusus. Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan produk yang mengandung babi atau tidak. Alasannya, terdapat sebagian masyarakat yang mengonsumsi produk mengandung babi dan ada yang tidak.
Dia mengatakan Samyang varian Mie Instan U-Dong, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen) seharusnya memiliki label khusus. Tapi pada praktiknya tidak terjadi karena importir produk saat melakukan registrasi ke BPOM tidak melaporkan mengenai kandungan DNA babi dalam produk tersebut.
"Pada saat mereka mendaftarkan sesuai ketentuan. Produk jika mengandung babi itu harus diterjemahkan ke Indonesia dalam kemasannya bahwa mengandung bahan babi dan harus ada dalam labelnya dengan disertakan gambar babi," kata Penny yang merujuk pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016.