JAKARTA - PT Korinus yang merupakan produsen Samyang Indonesia mengeluhkan sulitnya mendapatkan lisensi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, akibat kurangnya sertifikasi halal dari MUI, produsen ini merugi 30% selama tiga hari.
"Saya tidak tahu kenapa. Padahal kemarin kami sudah mengajukan sejak 10 bulan lalu," ucap Sales dan Marketing Manajer PT Korinus, Endra Nirwana.
Sebelumnya, sejumlah produk mi instan Samyang yang beredar di Indonesia mulai dipermasalahkan oleh masyarakat. Hal ini dimulai ketika BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Indonesia menyatakan bahwa makanan itu tak memiliki sertifikat izin edar dari MUI dan mengandung minyak babi.
Akibat kejadian itu, PT Korinus mengalami kerugian mencapai 30%dalam tiga hari setelah isu tersebut mencuat. Hal ini terlihat dari sejumlah konsumen yang enggan membeli, sehingga produsen pun menarik kembali produk itu.
Menurut Endra, Samyang yang mengandung minyak babi bukanlah Samyang yang diproduksi olehnya. Sementara tentang tidak adanya lisensi dari MUI, dirinya menerangkan hal itu lantaran proses yang berbelit. Meski demikian, dirinya bersyukur, pada 10 Juli, MUI akan melakukan audit ke pabrik di Korea.
Mengenai lisensi sendiri, ia mengakui sebenarnya Samyang yang diproduksi oleh Korinus sudah mendapatkan lisensi dari Korean Muslim Federation (KMF). Lisensi ini kemudian dianggap sah di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura. "Nah kalau di Indonesia, kita harus dapatkan lisensi dari MUI dulu," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.