JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Pasalnya, saham SUGI hampir setahun disuspensi.
Pengumuman BEI tersebut menunjuk pada pengumuman bursa no: Peng-SPT-0027/BEI.WAS/08-2016 tertanggal 23 Agustus 2016 perihal penghentian sementara perdagangan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (8/8/2017), BEI dengan ini mengumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham SUGI di pasar Reguler dan pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 8 Agustus 2017.
Baca selengkapnya:Â Hampir Setahun Disuspensi, Saham Sugih Energy Kembali Diperdagangkan
(dnb)