JAKARTA - PT Shell Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Laporan kenaikan ini sudah disampaikan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Jumat 18 Agustus 2017.
Tercatat, perubahan harga jual BBM eceran kembali terjadi pada jenis Shell Super/Mogas 92.
 Baca Juga: Laba Shell Tumbang Akibat Penurunan Harga Minyak Mentah
Mengutip keterangan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (24/8/2017), di daerah Jabodetabek, harga awal dari jenis ini adalah Rp8.400 per liter, kini harga tersebut naik sebesar Rp150 per liter menjadi Rp8.550 per liter. Selain di daerah Jabodetabek, perubahan harga BBM jenis ini pun terjadi untuk wilayah Bandung. Harga awal adalah Rp8.550 per liter dan kini naik menjadi Rp8.700 per liter. Perubahan harga tersebut mulai berlaku sejak 18 Agustus 2017.
Sebagaimana diketahui, harga BBM eceran dengan kualitas (RON) yang sama dari Pertamina, yaitu Pertamax adalah Rp8.250 per liter. Sebelumnya per tanggal 21 Maret 2017, harga Pertamax adalah Rp8.150 per liter. Artinya selama 5 bulan terakhir, Pertamina baru menaikan Pertamax sebesar Rp100 per liter.
Baca Juga: Harga Minyak Anjlok, Shell Akan Pecat 10.000 Karyawan
Perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Aturan tersebut menyebutkan, terkait penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang ditetapkan oleh Badan Usaha agar dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)