JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mendorong masyarakat untuk segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang sudah menikah, kerap memiliki NPWP terpisah atau atas nama masing-masing.
Dalam twitter resmi @DitjenPajakRI dijelaskan bagaimana caranya menggabungkan NPWP. Dalam video berdurasi 23 detik, dijelaskan bahwa NPWP istri akan digabungkan dengan suami.
Baca juga: Pemilik KTP Diusulkan Langsung Dapat NPWP
Adapun prosesnya, pertama adalah mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung, bisa melalui pos, jasa ekspedisi ataupun jasa kurir.
Baca juga: Punya NPWP, Masyarakat Bakal Diberikan Layanan Kelas 1
Selanjutnya, saat akan mengisi formulir penghapusan NPWP jangan lupa menyertakan lampiran fotocopy buku nikah atau dokumen sejenis.
Lalu, surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta atau penghasilan. Bisa juga surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Baca juga: Punya Tabungan Tapi Tak Miliki NPWP, Sri Mulyani: Memalukan!
Memiliki NPWP secara terpisah dianggap kurang efisien dari sisi keuangan. Pasalnya, bisa membuat suami-istri harus membayar beban pajak lebih besar.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzk)