Share

BPJS Kesehatan Diproyeksi Catat Defisit Rp9 Triliun, Bagaimana Solusinya?

Dedy Afrianto, Okezone · Senin 25 September 2017 14:12 WIB
https: img.okezone.com content 2017 09 25 320 1782507 bpjs-kesehatan-diproyeksi-catat-defisit-rp9-triliun-bagaimana-solusinya-MTu4qx4bBy.jpg Acara Kemendag (Foto: Dedy Afrianto/Okezone)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memprediksi defisit pada tahun ini mencapai Rp9 triliun. Defisit ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 lalu sebesar Rp5,7 triliun.

Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, defisit ini disebabkan karena tidak sesuainya iuran yang dibayar dengan pengeluaran yang menjadi beban BPJS.

 Baca juga: Ada BPJS Kesehatan, Apa Wajar Rumah Sakit Swasta Cari Untung?

Bayu mencontohkan, penerima bantuan iuran yang seharusnya membayar Rp36.000 hanya membayar Rp23.000. Artinya, terdapat selisih Rp13.000 yang ditanggung oleh BPJS.

"Bayangkan Rp13.000 dikali‎ 92,4 juta jiwa, ‎kemudian ditambah 16 juta yang APBN, jadi 100 juta lebih," kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Baca juga: Pemerintah Masih Utak-atik Cara Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Selisih iuran juga harus ditanggung BPJS pada kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ini turut mendorong pelebaran defisit yang harus ditanggung pemerintah dan BPJS.

"Kelas 1 itu Rp81.000 per bulan, tetapi kelas 2 ini hanya Rp51.000 seharusnya Rp68.000 berarti selisih Rp17.000, kemudian kelas 3 yang seharusnya itu Rp53.000 hanya dibayar Rp25.500," ungkapnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Diminta Hitung Biaya dengan Cermat!

Defisit ini dalam 3 tahun terakhir memang selalu ditanggung pemerintah. Pada 2014, pemerintah telah memberikan dana hingga Rp3,3 triliun.

Anggaran ini merangkak pada tahun 2015 sebesar Rp5,7 triliun dan tahun 2016 yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Secara total, akumulasi anggaran mencapai Rp18,84 triliun.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU BPJS

Menurut Bayu, saat ini beberapa upaya efisiensi telah dilakukan. Salah satunya adalah dalam hal regulasi. Hanya saja, butuh upaya lainnya seperti penerbitan surat utang negara untuk membiayai defisit ini.

"Kita bisa menggunakan dengan fasilitas perbankan nantinya," ujarnya.

Tak hanya itu, kenaikan biaya yang berdampak pada kesehatan seperti pada cukai rokok juga dapat digunakan untuk menambal anggaran. Upaya ini juga perlu dilakukan untuk menekan angka penyakit akibat rokok.

"Penyakit katastropik yang dibayar BPJS itu hampir 30%, jadi menyedot uang itu. Penyakit katastropik termasuk hipertensi, jantung, kanker, leukimia, gagal ginjal, stroke dan sebagainya," ujarnya.

Penyakit katastropik, imbuh Bayu, secara total telah menghabiskan dana hingga mencapai Rp20 triliun. Hal inilah yang perlu menjadi catatan khusus bagi pengelolaan program jaminan kesehatan ke depannya.

BPJS juga mencatat adanya potensi fraud atau penipuan dalam klaim penyakit dari pihak pengguna layanan BPJS Kesehatan. Data ini juga diperoleh melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Potensi dana yang diselamatkan negara pun mencapai Rp3,1 triliun. Pengawasan nantinya harus terus ditingkatkan seiring dengan peningkatan layanan kepada masyarakat.

Hal ini juga berdampak pada besarnya beban yang harus ditanggung oleh BPJS. Bahkan, menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman, defisit BPJS bisa mencapai Rp10 triliun pada tahun ini.

"Ini yang mungkin perlu juga dalam sistem pembayaran iuran, tarif yang dikenakan atau premi yang perlu, walau ada anggaran dari APBN," kata Ardiansyah pada kesempatan yang sama.

Kendati demikian, pelayanan harus tetap ditingkatkan. Rumah sakit diimbau untuk tetap mendahulukan masyarakat yang kritis dan membutuhkan pertolongan dibandingkan keuntungan semata.

BPJS menargetkan 257 juta masyarakat Indonesia terdaftar dalam program jaminan kesehatan pada tahun 2019 mendatang. Rumah Sakit swasta hingga daerah pun juga diharapkan dapat menjadi mitra bagi BPJS.

Saat ini, tercatat 57,8% dari total rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak BPJS merupakan rumah sakit swasta. Kerjasama juga dilakukan dengan RSUD sebanyak 33% dan 5,7% lainnya merupakan rumah sakit milik BUMN, RNI, hingga Polri sejumlah sekira 9.000 rumah sakit.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini