JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi batas sepekan terbitnya peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar pencairan dana desa tidak terhambat.
"Dalam seminggu ini harus selesai. Jika tidak selesai pembahasan Perda-nya, maka bisa melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Gubernur (Pergub) seperti yang pernah terjadi di DKI Jakarta," ujar Tjahjo dalam konferensi pers Dana Desa di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Baca juga: APBD Kota Bekasi Defisit Rp400 Miliar
Menurut dia, secara prinsip setiap Perda APBD disahkan secara bersama baik DPRD maupun pemerintahnya. Namun dalam pembahasan tersebut, kerap terjadi alot dan tidak menghasilkan keputusan apapun. Jika hal itu terjadi, lanjut dia, bisa dilakukan dengan Perbup saja.
"Jadi tidak perlu diputuskan bersama." Belum adanya perda tersebut, membuat pencairan dana desa di sejumlah kabupaten menjadi terhambat.
Pihak Kemendagri juga melakukan penguatan terhadap perangkat yang ada di desa, karena ada perbedaan antara daerah satu dan lainnya.
"Misalnya di Lani Jaya, Papua, itu berbeda dengan desa yang ada di Jawa. Di sana, satu kepala keluarga dapat satu juta dan itu bermanfaat sekali. Jadi memang peran aktif dari bupati maupun perangkat desa sangat diperlukan," imbuh dia.
Baca juga: Tak Produktif, Sri Mulyani Sindir Pengelolaan APBD yang Tanpa Hasil
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, menegaskan dana desa harus sudah cair ke kabupaten pada 25 Februari ini.
"Dana desa harus diberikan ke kabupaten maksimal per 25 Februari ini. Selama ini tidak ada batasan waktu kapan diberikan, jadi dengan seragam seperti ini kita bisa lihat mengapa nanti tanggal 1 Maret belum cair," kata Puan.
Puan juga berharap penggunaan dana desa digunakan sesuai tanggalnya.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Daerah 'Kecanduan' Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah mempermudah dan mempercepat pencairan dana desa agar dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di kawasan perdesaaan.
"Kalau sebelumnya proses pencairan baru bisa dilakukan paling awal bulan Maret, maka mulai tahun ini kepala desa sudah bisa menerima dana desa pada Januari," ujar Eko.