JAKARTA - Pemerintah berencana memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat sebesar 2,5%. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nantinya diharapkan akan semakin besar dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal.
Apalagi, potensi zakat yang berasal dari gaji PNS bisa mencapai Rp10 triliun per tahun.
Pada 2017, dana penghimpunan dari zakat totalnya mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp5,12 triliun.
Namun demikian, jumlah itu tergolong kecil karena potensi zakat Indonesia per tahunnya mencapai Rp200 triliun. Jumlah PNS di Indonesia seluruhnya saat ini mencapai 4,4 juta orang. Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari gaji.
Rencana ini pertama kali keluar dari mulut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menag berharap dalam perpres tersebut nantinya tak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan-tunjangan para PNS atau aparatur sipil Negara (ASN).
"Ini potensi luar biasa. ASN jumlahnya luar biasa," ujar Menag saat membuka Musyawarah Nasional FOZ, pekan lalu.
Kendati potensinya sangar besar, namun untuk menghimpun dana zakat, diakui Menag, tidaklah mudah
Wacana ini pun langsung menuai kontroversi. Akan tetapi, Menag langsung menegaskan bahwa pemotongan gaji PNS untuk zakat sama sekali bukan untuk tujuan politik.
Menurutnya, rencana tersebut murni berdasarkan atas kesadaran dan melihat potensi zakat di Indonesia yang sangat besar.
"Jadi itu tidak benar yang beranggapan bahwa pemerintah menghimpunan dana zakat untuk biaya politik menjelang tahun politik, ini tidak ada agenda untuk politik praktis uang," ujarnya di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.
Apalagi lanjut Lukman, pemerintah sama sekali tidak memegang dan mendayagunakan dana tersebut. Pasalnya, dana zakat tersebut dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Selain itu, akat tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan umat dan masyarakat di seluruh Indonesia. Artinya, bukan tidak mungkin dana zakat akan digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur yang tengah masif dilakukan.
"Jadi nanti akan diberdayakan oleh Baznas. Kenapa Baznas karena badan yang dibuat khusus lahir atas undang-undang. Oleh karenanya yang melakukan penghimpunan adalah baznas. Ditambah sejumlah lembaga amil zakat yang didirikan ormas Islam dan kalangan yang bekerja secara profesional terkait dengan penggunaannya," jelasnya.
Lukman juga melanjutkan, dalam proses penarikannya nanti pemerintah sama sekali tidak akan melakukan paksaan yang mewajibkan PNS untuk dipotong gajinya untuk bayar zakat. Pemerintah hanya akan memfasilitasi bagi PNS muslim yang ingin membayarkan zakat dari penghasilan yang didapat.
“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," sambungnya.