JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku tidak perlu menggunakan konsultan pajak saat melaporkan SPT. Selain cara pelaporan SPT yang mudah dan sederhana, Jonan mengaku bahwa dirinya pernah menjadi konsultan.
Dia mengatakan, masyarakat bisa segera memanfaatkan layanan teknologi untuk melakukan pelaporan SPT. Karenanya, tidak ada lagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban kepada negara ini.
"Saya mengimbau bahwa untuk memasukan SPT pertama tepat waktu, kalau bisa sebelum 31 Maret, kedua mengisi dengan baik dan benar. Ini kan pajak untuk pembangunan kita bersama," tuturnya.
Baca Selengkapnya: Cerita Menteri Jonan Pernah Jadi Konsultan Pajak
(kmj)