JAKARTA - Para pelaku usaha rumput laut nasional dapat kembali melakukan ekspor ke Amerika Serikat (AS) setelah delisting atau penghapusan dari daftar pangan organik untuk komoditas rumput laut dicabut AS.
Kementerian Pertanian Amerika Serikat atau U.S. Department of Agriculture (USDA) melalui Agricultural Marketing Service (AMS) telah menerbitkan dokumen yang menyatakan bahwa Carrageenan dan Agar- Agar tetap berada dalam daftar produk organik. Dokumen yang terbit pada 4 April 2018 akan berlaku efektif per 29 Mei 2018.
Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak China dan AS. Menurutnya, para pelaku eksportir perlu melakukan persiapan strategi untuk bisa kembali masuk ke pasar AS.
Baca selengkapnya: Ekspor Rumput Laut ke AS Kembali Terbuka
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)