LOMBOK - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Indonesia sudah siap untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data nasabah untuk keperluan perpajakan di tahun ini.
Adapun pertukaran data nasabah untuk nasabah lokan akan dilakukan mulai April 2018 dan untuk nasabah asing mulai September 2018.
Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati mengatakan, untuk saat ini Indonesia telah lolos penilaian untuk bertukar informasi dengan negara lain terkait data nasabah guna keperluan perpajakan ini.
Baca Selengkapnya: Pertukaran Data Pajak Bakal Di-review 2020, Ada Apa?
(rhs)