JAKARTA - Para buruh yang berada dalam naungan Konfederasi Pekerja Rakyat Indonesia (KPRI) masih mengelar aksi peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta.
Dalam aksi ini juga para pekerja yang notabenenya adalah pegawai outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuntut kesejahteraan yang layak kepada pemerintah.
 Baca Juga: May Day, Guru SD Honorer Ini Minta Diangkat Jadi PNS
Dalam aksinya, para pekerja tersebut meminta agar perusahaan BUMN segera mengangkat pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Bahkan, beberapa para peserta aksi meminta kepada pemerintah untuk menyamakan pegawai outsourcing BUMN layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami pegawai BUMN meminta agar pegawai (outsourcing) diangkat menjadi PNS,” ujar salah satu orator di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/5/2018)
Menurut mereka kesejahteraan pegawai BUMN khususnya yang outsourcing masih jauh dari kata yang sejahtera. Hal tersebut berbanding terbalik dengan para PNS Indonesia yang terus menerus di manjakan oleh pemerintah.
Bagaimana tidak, selain gaji pokok yang menggiurkan, tambahan tunjangan juga membuat PNS semakin makmur. Belum lagi uang pensiunan PNS yang membuat PNS menjadi lebih sejahtera.
“Kita minta biar kita (pegawai BUMN outsourcing) juga jadi PNS,” ujar sang orator lagi.
Â
Selain meminta diangkat sebagai PNS, KPRI juga mengajukan 5 tuntutan utama pada peringatan hari buruh Internasional 2018. Berikut 5 tuntunannya :
1. Mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada Riset Nasional, dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional, agar Indonesia memiliki Blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu,tengah dan hilir pembangunan Industri Nasional.
2. Mewujudkan dengan sungguh-sungguh Trilayak Rakyat Pekerja, yaitu Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
3. Mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News