Share

Shell Ajukan Kenaikan Harga BBM, Reaksi KESDM?

ant, Jurnalis · Selasa 15 Mei 2018 16:25 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 15 320 1898596 shell-ajukan-kenaikan-harga-bbm-reaksi-kesdm-qM6ElJsO77.jpg Harga minyak (Foto: Ilustrasi Shutterstock)

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) bakal mengevaluasi sesuai prosedur standar yang berlaku bila ada badan usaha penjual BBM yang mengajukan usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi.

"Kami memakai formula dan ada indeks harga pasarnya," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

SPBU Shell Disegel

Menurut Djoko Siswanto, pada saat ini baru badan usaha Shell yang mengajukan kenaikan harga BBM-nya, sedangkan badan usaha yang lain belum ada yang mengajukan.

Dirjen Migas mengungkapkan bahwa usulan itu saat ini masih dalam tahap evaluasi dan baru bisa diberikan keputusan sekitar dua pekan setelah pengajuan.

Djoko Siswanto menekankan bahwa badan usaha penjual BBM tersebut tidak boleh mengambil margin keuntungan sebesar lebih dari 10%.

Baca Juga: Shell Akan PHK 2.200 Karyawan

Dia juga mengingatkan bahwa setiap badan usaha penjual BBM dapat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah paling cepat setiap bulan.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Susyanto menyatakan investor mendukung langkah pemerintah dalam mengontrol penetapan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Sudah dipanggil semua, Pertamina, Shell, Total dan Vivo. Pada prinsipnya itu kebijakan pemerintah, serta mereka mendukung saja," kata Susyanto di Jakarta Selatan.

Kementerian ESDM Rumuskan Aturan Sebelum Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Dia menjelaskan harga BBM tetap ditentukan oleh perusahaan masing-masing, namun setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Namun begitu, tidak termasuk untuk avtur-industri.

Secara detail, untuk aturan batas bawah sebesar lima persen telah dihapus untuk revisi Permen ESDM no 39 tahun 2014, tetapi batas atas sebesar 10 persen tidak dihapuskan.

Susyanto menjelaskan draf Permen ESDM tersebut telah selesai dan tinggal menunggu diundangkan. Sekjen juga menegaskan bahwa investor tetap akan dijamin mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Waduh! Shell Naikkan Harga Jual BBM Rp150/Liter

"Iya tetap ada jaminan dapat profit, masa kami kasih izin investasi rugi?," kata Susyanto.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Menurut Arcandra di Kementerian ESDM semua kebijakan tersebut untuk mengendalikan inflasi dan mengendalikan harga di masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini