JAKARTA - Integrasi pembayaran jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) dipastikan akan diberlakukan bulan ini. Penetapannya sendiri sudah diundur dua kali dari jadwal awal 13 Juni 2018 dan 20 Juni 2018.
"Mudah-mudahan Juli ini sudah kita terapkan. Saya harusnya sih Juli," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ, dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Heri mengatakan, kendala dari implementasi tarif baru adalah sosialisasi kepada pengguna jalan. Oleh karena itu, sosialisasi terus digemborkan sehingga pada waktu implementasi nanti, seluruh pengguna jalan telah memahami tarif baru.
Di sisi lain, pemerintah juga mengkaji pemberian diskon bagi kendaraan pribadi yang menempuh jarak pendek di lingkar JORR. Akan tetapi, Heri belum bisa mendetailkan teknis pemberian diskon tersebut.
"Nanti pada saat dikenakan mestinya sih termasuk itu disampaikan," kata dia.
Sekadar informasi, usai integrasi pembayaran JORR, maka kendaraan golongan I akan dikenakan tarif Rp15.000. Kemudian untuk golongan II,III,IV, dan V, nantinya akan dilakukan penyederhanaan golongan. Golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp22.500. Sementara untuk kendaraan golongan IV dan V ditetapkan tarif sebesar Rp30.000.
(kmj)