JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan hingga saat ini belum satu pun investor asing membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Lelang SBI bertenor 9 dan 12 bulan ini telah berlangsung pada 23 Juli 2018.
Kembali aktifnya instrumen SBI dimaksudkan mengganti Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) yang diperuntukkan untuk investor domestik, sedangkan SBI memperluas pasar bukan hanya domestik tapi hingga investor asing.
Dalam aturannya, pemenang lelang SBI yang merupakan bank-bank domestik tak dapat melakukan penjualan SBI di pasar sekunder dalam periode 7 hari pasca lelang atau disebut minimum holding period (MHP). Begitu pula pada pembeli SBI di pasar sekunder yang juga tak bisa melakukan transaksi dalam periode 7 hari pasca pembelian.
Kendati demikian, meski sudah melewati masa MHP dari pasca lelang belum juga ada investor asing yang membeli SBI.
