Share

Proses Membeli Rumah dari Akad Butuh Waktu Berapa Lama?

Dani Jumadil Akhir, Okezone · Jum'at 19 Oktober 2018 13:22 WIB
https: img.okezone.com content 2018 10 19 470 1966179 proses-membeli-rumah-dari-akad-butuh-waktu-berapa-lama-OAFpUE4lBW.jpg Ilustrasi: Foto Shutterstock

JAKARTA - Masyarakat Indonesia masih memiliki hasrat memiliki rumah pada semester II-2018, baik seken maupun baru. Rata-rata mereka mengincar rumah dengan harga di bawah Rp750 juta.

Akan tetapi, tahukah Anda, masyarakat Indonesia membutuhkan waktu kurang dari 1 tahun untuk proses pembelian rumah. Hal ini terkuak dalam riset rumah.com property index.

 

Riset menunjukkan, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah maksimal 9 bulan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Bagaimana Kondisi Pasar Properti Premium?

Menurut riset terjadinya closing atau pembelian properti biasanya membutuhkan proses yang berbulan-bulan lamanya.

“Untuk terjadinya closing atau pembelian, riset menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia secara umum butuh 6-9 bulan dari mulai proses hingga closing," kata Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (18/10/2018).

Baca Juga: Pengembang Usul Suku Bunga Kredit Rumah Non Subsidi Diturunkan Jadi 6%

Sekadar diketahui, proses pembangunan rumah melalui sejumlah tahap. Mulai dari survei, menyiapkan DP, akad kredit, proses design rumah, pembangunan hingga penyelesaian dan serah terima kunci.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini