JAKARTA – Menteri Perhubungan telah mengeluarkan peraturan tentang tarif baru atau biaya jasa ojek online (Ojol). Peraturan ini mulai diberlakukan di 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Dan Makassar yang mewakili 3 zona.
Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia Dyan Shinto Nugroho mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019.
Baca Selengkapnya: Tarif Ojek Online Naik, Begini Kata Grab dan GoJek
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)