Share

Tarif Ojek Online Naik, Layanan Jadi 'Plus-Plus'

Okky Wanda lestari, Okezone · Kamis 02 Mei 2019 04:10 WIB
https: img.okezone.com content 2019 05 01 320 2050317 tarif-ojek-online-naik-layanan-jadi-plus-plus-jf91jOITHQ.jpg Foto: Ojek Online (Okezone)

JAKARTA – Menteri Perhubungan telah mengeluarkan peraturan tentang tarif baru atau biaya jasa ojek online (Ojol). Peraturan ini mulai diberlakukan di 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Dan Makassar yang mewakili 3 zona.

Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia Dyan Shinto Nugroho mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019.

Baca Selengkapnya: Tarif Ojek Online Naik, Begini Kata Grab dan GoJek

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini