JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pinjaman kumulatif daerah di tahun 2020 sebesar 0,28% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020. Beleid ini ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Agustus 2019.
“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar 0,28% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020,” bunyi PMK tersebut, seperti dilansir dari Setkab, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Banyak APBN 2018 Tak Capai Target, Begini Pembelaan Sri Mulyani
Selain itu, menurut PMK ini, juga ditentukan batas maksimal defisit APBD tahun 2020 masing-masing daerah yang berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Di mana batas defisit sebesar 4,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk kategori sangat tinggi.
Kemudian, sebesar 4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori tinggi. Sebesar 4% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sedang.
Baca Juga: Rapor Merah APBN 2018, Pertumbuhan Ekonomi di Bawah Target 5,4%
Lalu, sebesar 3,75% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori rendah. Serta, sebesar 3,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sangat rendah.
“Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2020,” bunyi beleid itu.