JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Untuk merealisasikan hal ini, pemerintah tengah menyiapkan aturannya.
Baca Juga: Kemacetan hingga Buruknya Kualitas Udara Jadi Alasan Sistem Transportasi Dirombak
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Penyusunan Permenhub ditandai dengan berlangsungnya rapat Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formula Perhitungan Tarif serta Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, wacana kenaikan tarif penyeberangan dilakukan atas masukan beberapa pihak. Namun kenaikan nantinya akan memperhatikan daya beli dan kemampuan masyarakat.
"Harapannya adalah bahwa walaupun ada kenaikan tetapi dengan kemampuan masyarakat sekarang ini jangan sampai masyarakat tidak terakomodir perwakilanya," ujarnya saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Bandung hingga Semarang Kantongi Dana Hibah Perbaiki Sistem Transportasi
Oleh karena itu , lanjut Budi, ada dua aturan baru yang diundangkan. Pertama mengenai mekanisme atau formula perhitungan tarif, kedua tentang penetapan tarif secara rinci.