JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) hari ini. Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional.
 Baca Juga: Sambil Pegang Sekop, Sri Mulyani Sebut Anggaran Perubahan Iklim Terus Meningkat
Dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, Badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Badan yang dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya juga ada Komite Pengarah yang akan memberikan arah kebijakan dalam pengelolaan badan ini.
 Baca Juga: Sri Mulyani hingga Siti Nurbaya Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
"Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Lapangan Kemenko bidang Perekeonomian Jakarta, Rabu (9/10/2019)
Â
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News