JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan menteri keuangan (Permenkeu) soal BPJS Kesehatan. Pasalnya, dirinya langsung membuat 3 PMK sekaligus untuk mengatasi kerugian dari BPJS Kesehatan.
Permenkeu dengan nomor 160/PMK.02/2019 tersebut merupakan perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan nomor 10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran.
Baca juga: Sri Mulyani Hitung Anggaran BPJS Kesehatan untuk PNS
Mengutip PMK tersebut, Jakarta, Selasa (12/11/2019), terlihat salah satu perubahan pada pasal 3, terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan besaran iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekurangan tersebut dapat dipenuhi dalam APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan APBN tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, Sri Mulyani juga mengeluarkan nomor 158/PMK.02/2019 mengenai perubahan atas peraturan Menkeu keuangan nomor 205/PMK.02/2013. PMK tersebut tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima penghasilan dari pemerintah.
Baca juga: Serikat Pekerja Dukung Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Sedangkan pada Permenkeu nomor 159/PMK.02/2019 merupakan perubahan kedua atas Permenkeu nomor 208/PMK.02/2017. Di mana peraturan tersebut mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya.