3. Faktor Utama Penyebab Mati Listrik
Pada investigasi itu, Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang. PLN juga dianggap tidak optimal, "Dan PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout," ujar Laode.
4. Ombudsman Beri 3 Saran Ke PLN
Tidak hanya meberikan rincian tentang fakta dibalik padamnya listrik serentak. Melalui anggotanya Laode Ida, Ombudsman juga memberikan sara untuk menghindari kejadian ini terulang kembali.
Pertama menetapkan instalasi sistem transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV dan 150 kV menjadi Objek Vital Nasional mengikuti Pembangkit, Gardu, SUTT dan SUTET yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional," jelas Laode.
Langkah kedua yaitu menyusun dan membahas bersama dengan PLN mengenai pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transmisi. Kemudia langkah terakhir ialah mengevaluasi pola pemberian dan besaran ganti rugi yang proporsional serta berkeadilan bagi PLN maupun konsumen selaku pengguna layanan dengan melibatkan pamangku kepentingan.
5. PLN Janji Tingkatkan Pelayanan
Menanggapi persoalan pemadaman listrik massal, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memperbaiki pembangkit dan meningkatkan fasilitas pelayanan pelanggan.
Salah satu hal yang masih dikembangkan oleh PLN adalah pemberian informasi dan komunikasi yang cepat dan tepat. "Itu jumlah incoming call banyak sekali. Jadi kita akan kerjasama denan contact center lain. Kita juga akan tingkatkan layanan dengan menghubungi pelanggan untuk memberi tahu listrik padam berapa lama, penyebab listrik padam, semua diberikan informasi," tukas GM PLN, Disjaya Ikhsan Asaad.
Ia mengatakan, contact center PLN tidak hanya olewat sambungan telepon saja. Tapi dapat melalui Twitter, Facebook, dan Instagram.